PEDOMAN DAN SYARAT PENGIRIMAN
Yang dimaksud TITIPAN adalah semua bentuk barang dan dokumen yang dikirim melalui PT. Mulia Mandiri Transportasi (MM88)Yang dimaksud PENGANGKUTAN adalah MM88
- TITIPAN akan menjadi tanggung jawab PENGANGKUTAN, bilamana PENGIRIM telah membayar lunas semua biaya pengiriman dan memiliki BUKTI TANDA TERIMA ASLI dari PENGANGKUTAN atas TITIPAN yang dikirimnya.
- Dilarang memasukan kedalam TITIPAN barang – barang sebagai berikut :
- Uang tunai Rupiah atau mata uang asing lainnya, surat – surat berharga (Cek, Bilyet Giro, Saham, dsb), arloji, perhiasan dan lain – lain yang sejenis.
- Surat, warkat pos, kartu pos.
- Barang – barang yang mudah meledak, beracun, atau yang dapat merusak barang lain.
- Narkotika, Ganja, Morphin, Zat Psikotropika dan obat – obatan terlarang lainnya.
- Barang cetakan, rekaman, dan lainnya yang isinya melanggar norma kesusilaan serta mengganggu ketertiban dan keamanan.
- PENGIRIM wajib memberitahukan isi TITIPAN sesuai dengan keterangan yang sebenarnya. Pernyataan yang tidak sesuai dengan isi TITIPAN merupakan suatu pelanggaran yang dapat dituntut melalui jalur hokum yang berlaku. Terhadap TITIPAN yang dicurigai PENGANGKUT berhak mengadakan pemeriksaan (uji petik) sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
- PENGANGKUTAN tidak bertanggung jawab atas hal –hal :
- Semua resiko teknis yang terjadi selama dalam pengangkutan, yang menyebabkan TITIPAN yang dikirimkan tidak berfungsi atau berubah fungsinya baik menyangkut mesin atau sejenisnya maupun barang – barang elektronik seperti halnya : TV Komputer, Disket, CD, AC, Kulkas, Mesin Cuci dan lain – lain yang sejenisnya.
- Kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan – keuntungan akibat dari kehilangan, kerusakan, dan keterlambatan penyerahan TITIPAN.
- Bila terjadi kesalahan teknis yang mengakibatkan kerugian immaterial.
- Kerusakan, keterlambatan ataupun kehilangan karena keadaan memaksa (force majeure) termasuk namun tidak terbatas pada huru – hara, bencana alam, perang dan pembajakan.
- Kebocoran, kerusakan dan matinya jenis TITIPAN, seperti barang cair, barang pecah belah, cetakan, makanan, buah – buahan, binatang hidup, tumbuh – tumbuhan dan lain – lain.
- Penahanan dan penyitaan serta pemusnahan terhadap satu jenis TITIPAN oleh instansi pemerintahan terkait (Bea Cukai, Karantina, Kepolisian, Kejaksaan, dan lain sebagainya) sebagai akibat hukum dari keberadaan jenis TITIPAN yang bersangkutan.
- PENGANGKUTAN tanpa pemberitahuan terlebih dahulu mempunyai hak untuk menggunakan sarana transportasi laut, sungai dan darat untuk melaksanakan pengiriman semua TITIPAN ke tujuan masing – masing.
- PENGANGKUTAN berhak untuk menghitung pembulatan ke atas dalam satuan KG terhadap berat barang titipan.
- Bilamana tidak ada keluhan / tuntutan dari Penerima pada saat TITIPAN diserahkan, maka TITIPAN dianggap telah diterima dengan baik dan benar.
- PENGANGKUTAN tidak melayani dan tidak bertanggung jawab atas tuntutan dalam bentuk apapun atas tidak terimanya suatu TITIPAN setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengiriman.
- a. Bilamana terjadi kehilangan atas TITIPAN, penggantian maksimum sebesar 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman atau maksimal Rp. 1.000.000,- untuk TITIPAN yang hilang saja.
c. Biaya yang tercantum dalam SIT adalah biaya kirim saja, tidak termasuk premi asuransi.
- a. PENGANGKUTAN tidak melayani permintaan lembaran POD (Proof of Delivery) setelah 30 (tiga puluh) hari dari tanggal pengiriman.
- PENGIRIMAN dengan ini berjanji dan menyatakan membebaskan PENGANGKUTAN dari segala tuntutan hukum, termasuk dari tuntutan pihak ketiga serta ganti rugi apapun dan dari manapun yang diakibatkan dari pengiriman ini.
- Klaim hanya dapat dilakukan oleh PENGIRIMAN di kantor kirim PENGANGKUTAN dan pengajuan klaim harus melampirkan :
b. Dokumen – dokumen pendukung, antara lain : Faktur / Kwitansi TITIPAN yang bersangkutan, bukti tanda terima ASLI dari PENGANGKUTAN atas TITIPAN yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar